Review: Maybeline Baby Lips Candy Wow Melembabkan Bibir di Bulan Puasa
June 06, 2017
Asupan vitamin dan air di tubuh kita yang biasanya banyak di bulan puasanya menjadi terbatasi karena kita harus menahan makan dan minum dari mulai subuh sampai maghrib. Kamu tau ga sih, ini biasanya akan mempengaruhi kondisi tubuh kita. Salah satunya membuat kulit kita menjadi lebih kering. Kalau untuk kulit tubuh kita bisa menggunakan body lotion seperti biasa, supaya menjaga kelebaban kulit kita. Tapi kalau bibir yang keriiiiing terus pecah-pecah??? Hmmmm.. gimana jadinya tuh?
Kebetulan saya juga punya bibir yang mudah kering, hari-hari biasa saya selalu minum banyak air supaya bibir saya kena air dan ga mudah kering. Kalau bulan puasa kan ga bisa minum sering-sering ya haha. Terus gimana siasatinnya?? Kamu bisa pakai lip balm, lip cream, lip butter dan sejenisnya yang bisa bikin bibir kamu tetap lembab. Pertanyaan selanjutnya, boleh ya pakai lip balm bulan puasa? ga bikin batal gitu?? Sebelum nulis artikel ini saya lebih dulu searching via google ke beberapa website, dari semua yang saya baca mereka menjelaskan memakai lip balm, lip cream, lip butter, etc, tidak membatalkan puasa asaaaaaal jangan sengaja-sengajain ditelen lol, apalagi kalau yang ada rasanya, dan halal pastinya. Kenapa dibolehkan itu merujuk pada hal di bawah ini
1. Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, pernah
ditanya, “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya
di bulan Ramadan? Apakah bisa membatalkan puasa?”
Beliau menjawab, “Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi
lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja,
menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang
puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah,
seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar
kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260)
0 komentar